Hak & Kewajiban Anggota

HAK ANGGOTA

  1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
  2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis
  3. Memperoleh kesempatan kerja yang sama untuk mengikuti kegiatan dan Pendidikan dan organisasi
  4. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab (Anggota Utama & Madya)
  5. Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikeluarkan (Anggota Utama & Madya)
  6. Menjadi anggota pengurus pada IAI Wilayah, Kompartemen IAI, dan Badan-badan (Anggota Madya)
  7. Memilih dan dipilih sebagai Dewan Pengurus Nasional serta menjadi ketua dan anggota pengurus pada IAI Wilayah, Kompartemen IAI, dan Badan-badan (Anggota Utama)
KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi
  2. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku
  3. Bekerja sama dengan sesama anggota yang lain
  4. Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi, dan
  5. Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Anggota Utama dan Anggota Madya yang memiliki register negara akuntan atau sertifikat IAI berkewajiban:

  1. Menaati dan melaksanakan kode etik dan standar profesi IAI;
  2. Menaati ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
  3. Memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan; dan
  4. Mengikuti kegiatan reviu mutu bagi Anggota Utama yang memiliki izin mendirikan Kantor Jasa Akuntan

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666