HAK ANGGOTA
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
- Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan/atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis
- Memperoleh kesempatan kerja yang sama untuk mengikuti kegiatan dan Pendidikan dan organisasi
- Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab (Anggota Utama & Madya)
- Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikeluarkan (Anggota Utama & Madya)
- Menjadi anggota pengurus pada IAI Wilayah, Kompartemen IAI, dan Badan-badan (Anggota Madya)
- Memilih dan dipilih sebagai Dewan Pengurus Nasional serta menjadi ketua dan anggota pengurus pada IAI Wilayah, Kompartemen IAI, dan Badan-badan (Anggota Utama)
KEWAJIBAN ANGGOTA- Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi
- Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta semua peraturan dan keputusan organisasi yang berlaku
- Bekerja sama dengan sesama anggota yang lain
- Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi, dan
- Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Anggota Utama dan Anggota Madya yang memiliki register negara akuntan atau sertifikat IAI berkewajiban:
- Menaati dan melaksanakan kode etik dan standar profesi IAI;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
- Memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan; dan
- Mengikuti kegiatan reviu mutu bagi Anggota Utama yang memiliki izin mendirikan Kantor Jasa Akuntan